PERISTIWA

Tak Bisa Berenang, Seorang Remaja Tenggelam Di Danau Toba, Begini Kronologis Kejadiannya

BALIGE – Seorang remaja yang merupakan Karyawan Hotel Lagos Balige bernama Kristanto Tanjung (18) warga Ds. Lobu Hole Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba ditemukan tenggelam di Danau Toba tepatnya di Depan Kantor Desa Sibola Hotang SAS Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 18.20 Wib

Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut

Kapolsek menjelaskan Pada Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib sepulang kerja dari Hotel Lagos Balige Korban mengajak saksi Asterius Sigalingging (24), Karyawan Hotel Lagos Balige, warga Dsn II Ds. Lae Hole Kecamatan Sidingkalang Kabupaten Dairi untuk berenang ke Danau Toba yang terletak di Depan Kantor Desa Sibola Hotang SAS yang berada di depan Hotel Lagos Balige.

Setibanya di Danau Toba saksi Asterius Sigalingging langsung berenang ke tengah Danau dan diikuti oleh Korban, tidak lama kemudian saksi Asterius Sigalingging melihat korban meminta tolong karna tenggelam

Kemudian Asterius Sigalingging mendekati korban untuk dapat berusaha menolong tetapi karena kelelahan Asterius Sigalingging tidak sanggup menolong korban sehingga berusaha meminta bantuan serta mengambil jeriken kosong sebagai alat bantu.

Tidak berapa lama kemudian korban berhasil ditemukan dan dibawa ke pantai Danau dengan bantuan saksi Asterius Sigalingging, saksi Ismail Manik (20) Karyawan Hotel Lagos Balige, Waega Pasar Lumban Julu Kecamatan Lumban Julu dan saksi Josep Marpaung (18) Ds. Tambunan Lumban Gaol Kecamatan Balige serta masyarakat setempat,

Mereka berusaha memberi pertolongan pertama dengan mengangkat kedua kaki korban supaya korban memuntahkan air yang tertelan serta memberikan nafas pertolongan

Lalu mereka membawa korban ke Rumah Sakit HKBP Balige sekira pukul 18.30 Wib untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pihak Rumah HKBP Balige menerangkan bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi.

Saat ini pihak keluarga korban sedang melakukan perjalanan dari Parsoburan menuju ke rumah sakit HKBP Balige dan selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk di kebumikan oleh keluarganya

Menurut keterangan dari saksi Asterius Sigalingging, korban tenggelam dikarenakan korban Tidak dapat berenang. Ia menceritakan dimana sejak Bulan Agustus 2024 awal korban bekerja di hotel Lagos Balige baru pertama kali berenang di Danau Toba yang berada di dekat Hotel tempatnya bekerja.

Diduga korban telah banyak menelan air dan pasir Danau Toba dimana pada mulut dan hidung korban ditemukan pasir sehingga menghambat pernafasan korban, ujar Kapolsek

Menurut keterangan saksi-saksi diperkirakan korban tenggelam kurang lebih 15 menit di Danau Toba hingga ditemukan dari dasar Danau Toba.

Sementara itu, Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi maupun tindakan hukum atas penyebab kematian korban (keluarga korban menerima kematian korban), serta membuat surat pernyataan penolakan dilakukan otopsi dan pernyataan tidak akan menuntut atas kematian korban. ( Humas Polres Toba )

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button