BERITA POLRES

Sat Lantas Polres Toba Gencar Sosialisasikan Kepada Supir Truk Odol

TOBA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toba Polda Sumut gencar melaksanakan sosialisasi terkait penanganan kendaraan truk yang mengalami Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalinsum Porsea – Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Senin (09/6/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Satlantas Polres Toba menghimbau kepada para Sopir truck dan Mobil Box untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, Melalui Kasat Lantas
AKP Khairul Akbar Lubis, SH, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kendaraan over dimension over load ( ODOL ) yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Toba

” Saat Ini Pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar. Karena selama ini Truk Odol dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

“Dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan, kami akan lakukan sosialisasi mengenai masalah Over Dimension dan Overload, kemudian ada peringatan, baru setelah itu penegakan hukum,” ujar Khairul

AKP Khairul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh agar kebijakan ini berjalan efektif dan pengusaha dapat melakukan normalisasi kendaraan mereka sebelum penindakan.

Lebih lanjut, AKP Khairul Akbar Lubis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh agar kebijakan ini berjalan efektif dan pengusaha dapat melakukan normalisasi kendaraan mereka sebelum penindakan.

Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 277 UU No 22 Th 2009.” Kata Khairul

“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,”Tegasnya

Ditambahkan Kasat Lantas selain memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk

.“Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” ujarnya. ( Humas Polres Toba )

Share

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button