POLSEK HABINSARAN

Polsek Habinsaran Berhasil Mediasi Kasus Pencurian Pohon Pinus Di Habinsaran

HABINSARAN – Polsek Habinsaran Polres Toba melaksanakan mediasi Restorative Justice dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian pohon pinus yang terjadi pada Bulan Februari 2024 di Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran

Kegiatan mediasi ini berlanjut di Ruangan Mediasi Polsek Habinsaran Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/12/2024)

“Alhamdulilah, kegiatan dengan menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat yang dilakukan personil Polsek Habinsaran berhasil mendamaikan kedua belah pihak” terang Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K, melalui Kapolsek Habinsaran Eko Ady Ranto, SH, MH

Kapolsek menjelaskan, bahwa kedua belah pihak usai mendapat nasehat dari personel Polsek Habinsaran, sepakat untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka secara kekeluargaan.

“Pihak terlapor MH (56), juga meminta maaf ke pihak pelapor MH (54), Serta, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” imbuh Kapolsek.

Begitu juga dengan pihak pelapor. Di mana, pihak pelapor juga memberikan maaf kepada terlapor. Dalam mediasi ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

Pelapor dan Terlapor telah sepakat bahwa tanah yang menjadi sengketa dan pada saat ini di usahai dan dikuasai Terlapor diberikan 5 meter memanjang dari arah Tenggara sampai ke arah barat daya seukuran tanah pada Pelapor

Selanjutnya, Pelapor mencabut Laporannya ke Polsek Habinsaran, ungkap Kapolsek

“Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka Penyidik akan menghentikan proses hukum lebih lanjut terhadap terlapor. Tentunya, sesuai dengan surat kesepakatan damai yang mereka tandatangani,” bebernya. ( Humas Polres Toba )

Share

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button