Kembali Polsek Habinsaran Mediasi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Berujung Damai
HABINSARAN – Polsek Habinsaran berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pendekatan problem solving. Kasus tersebut melibatkan dua pihak yang terlibat dalam konflik terkait Sebidang tanah perladangan yang menjadi awal mula permasalahan telah di berikan oleh pihak I kepada pihak II untuk selanjutnya di kelola oleh pihak II
Kegiatan mediasi ini berlangsung di Ruangan Mediasi Polsek Habinsaran Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (7/10/2024)
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menegaskan pentingnya pendekatan preventif dalam menyelesaikan masalah sosial.
Hasil Kesepakatan dari kedua belah pihak yang bertikai bahwa Pihak ke II telah memaafkan perbuatan pihak I atas kejadian dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh pihak I terhadap pihak II
Pihak I berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pihak II ataupun kepada orang lain
Pihak I berjanji tidak akan mengganggu pihak II saat pihak II mengelola sebidang tanah tersebut
“Kami percaya bahwa penyelesaian secara damai jauh lebih baik daripada konflik berkepanjangan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah kami,” ucapnya.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan di kalangan masyarakat.
Warga Parsoburan Tengah pun mengapresiasi langkah Polsek yang cepat tanggap dalam menyelesaikan konflik, berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan demikian, Polsek Habinsaran membuktikan bahwa dialog dan kerja sama adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang harmonis. ( Humas Polres Toba )