BERITA POLRESBERITA SATKERSAT NARKOBA

Satnarkoba Polres Toba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

LAGUBOTI – Sat Resnarkoba Polres Toba kembali melakukan pengembangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Toba dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial YAML (22) warga Dusun III Pea Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba di simpang menuju jalan salah satu Cafe di Laguboti, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Minggu (24/03/2024) sekira pukul 03.00 Wib Dini hari tadi

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku BAT (23) warga Simpang GOP Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Toba di depan Alfamidi Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba pada hari Minggu (24/03/2024) sekira pukul 02.00 Wib Dini hari tadi

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang SH yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir menjelaskan kronologi awal penangkapan YAML adalah hasil pengembangan dari tersangka BAT yang diketahui telah menjual narkoba jenis Ekstasi kepada orang lain yang saat ini pelaku telah mendekam di dalam penjara.

Bungaran menjelaskan “Sat Resnarkoba Polres Toba melakukan pendalaman kepada tersangka BAT dan Setelah ditanya kepada BAT bahwa barang tersebut saya letak atas suruhan dari YAML untuk dijual kepada orang laina pungkasnya

Mendapatkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Tim pun mendapatkan informasi tentang keberadaan YAML

Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi yang disebutkan yaitu di simpang menuju jalan salah satu Cafe di laguboti, sesampainya di lokasi tersebut tim bertemu dengan pelaku YAML dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Ketika di interogasi oleh petugas, Pelaku YAML mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai paket Ekstasi, Shabu dan Ganja tersebut dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berupa 7 (tujuh) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi lambang Kuda Ferari warna abu – abu dengan berat bruto 3.07 gram, 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 (satu) paket kecil digulung kertas Tiktak diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 0,67 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna abu – abu dan 1 (satu) unit Handphone Redmi warna hitam sebagai alat komunikasi antara pelaku YAML dengan pelaku BAT

Atas perbuatannya, dengan terpaksa petugas membawa tersangka ke Polres Toba untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut. ( Humas Polres Toba )

Share

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button